Gunung Mas

Pemkab Gumas Diminta Awasi Perusahaan Besar Cemari Lingkungan

KABAR KALIMANTAN 1, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan setempat diminta meningkatkan pengawasan aktivitas perusahaan besar swasta yang berpotensi merusak dan mencemari lingkungan di daerah setempat.

“Kiranya Pemkab Gumas melalui perangkat daerah terkait yakni DLHKP benar-benar mengawasi berbagai kegiatan yang dilakukan oleh PBS, baik itu batu bara, HPH maupun kelapa sawit,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas Untung Jaya Bangas di Kuala Kurun, Sabtu (13/11/2021).

Dia mengingatkan kepada PBS yang beroperasi di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ agar tidak melakukan pencemaran, baik itu bahan kimia berbahaya, partikal debu, pencemaran air dan pengrusakan lingkungan.

DLHKP Gumas, ujar dia, harus mengawasi berbagai aktivitas yang dilakukan oleh PBS secara intensif atau secara sungguh-sungguh dan terus menerus hingga memperoleh hasil yang optimal.

“Hasil dari pengawasan tersebut juga harus disampaikan dan dilaporkan,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.

Terpisah, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengatakan pengawasan terhadap aktivitas PBS yang beroperasi di wilayah setempat yang berpotensi merusak dan mencemari lingkungan merupakan tugas pokok dan fungsi utama dari DLHKP.

Walau anggaran yang tersedia bisa dibilang terbatas, namun DLHKP Gumas siap melakukan tupoksi dalam hal pengawasan kepada seluruh PBS yang memiliki izin lingkungan di wilayah kabupaten setempat.

Suami dari Mimie Mariatie ini menyebut, pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2022, Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di DLHKP Gumas juga telah mengalokasikan anggaran pengawasan.

“Bidang Penataan dan Penaatan PPLH mengalokasikan anggaran pengawasan sekitar Rp124 juta dan hasilnya akan dilaporkan kepada DPRD Gumas,” ujar Jaya.

 

Sumber : ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!