KABARKALIMANTAN1, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melatih 41 usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar produk pangan lokal yang dihasilkan bersertifikasi dan layak jual di toko ritel atau minimarket modern.
“Tujuannya, aspek legalitas yang berkaitan standar perizinan produk pangan harus terpenuhi supaya dapat dijual di toko ritel yang sedang banyak berdiri saat ini,” kata Bupati Bulungan Syarwani, di Tanjung Selor, Selasa (11/7).
Bupati beranggapan, sertifikasi yang didapatkan pelaku UMKM akan memudahkan mereka menjangkau pasar yang lebih luas.
Ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan dapat membuka pelayanan perizinan di setiap kecamatan dalam rangka memudahkan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha.
Adanya sertifikasi produk pangan menjamin pengolahan pangan yang higienis dan aman, untuk melindungi keselamatan konsumen serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan industri rumah tangga atau UMKM.
Pemerintah juga berkewajiban meningkatkan daya saing produk pangan industri rumah tangga, salah satunya melalui sertifikat yang diterbitkan oleh kepala daerah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten maupun kota melaksanakan penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga, serta pengawasan pos market produk makanan minuman industri rumah tangga.
Industri Rumah Tangga (IRT) yang berhasil menerima sertifikat produksi Pangan IRT (PIRT) nantinya dapat mencantumkan nomor PIRT di label produksi masing-masing. (ANT)