KABARKALIMANTAN1, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Kalimantan Utara, menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp666 juta kepada 12 partai politik di daerah tersebut sebagai upaya agar kehidupan demokrasi lebih berkualitas.
“Bantuan ini sesuai peraturan perundang-undangan dapat dipakai untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik,” kata Bupati Bulungan Syarwani di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (5/7).
Bantuan keuangan untuk partai politik yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten Bulungan itu diberikan setiap tahun.
Pemberian bantuan keuangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagai turunan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Partai Politik.
Selain untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, bantuan itu diharapkan dapat meningkatkan tata kelola partai politik di daerah.
Syarwani juga meminta partai politik memanfaatkan dana bantuan itu untuk meningkatkan pengetahuan kader dan simpatisan tentang cara berpolitik yang baik dan santun, terutama di tahun politik menjelang Pemilu Serentak 2024.
Dia pun mengingatkan partai politik untuk membuat laporan realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan itu kepada Pemkab Bulungan secara tepat waktu.
“Pemkab Bulungan merespons dan mengapresiasi upaya DPRD sebagai representasi masyarakat serta partai politik sebagai mitra strategis pembangunan,” ujar Syarwani.
Dia juga mengajak partai politik mendukung program-program strategis Pemerintah pusat dan khususnya Pemkab Bulungan.
Untuk diketahui, 12 dewan pengurus cabang (DPC) partai politik mendapatkan bantuan keuangan itu ialah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kemudian, ada pula Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Masing-masing partai politik mendapat bantuan keuangan besaran berbeda sesuai perolehan suara pada Pemilu 2019, dengan nilai per suara sebesar Rp9.100. (ANT)