KABARKALIMANTAN1, Muara Teweh – Untuk mencapai titik temu penyelesaian segmen batas antar kecamatan Teweh Tengah dengan Kecamatan Teweh Baru Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Asisten I Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah laksanakan agenda rapat bersama instansi terkait, dimana rapat berlangsung di Aula Setda lantai I, Rabu (3/5).
Rapat tersebut turut dihadiri mewakili Kepala BappedaLitbang, mewakili Dinas PUPR, Dinas Sosial PMD, Kagan Hukum, Kabag Pemerintahan, mewakili Camat Teweh Tengah, mewakili Camat Teweh Baru, Lurah Lanjas, Sekdes Lemo II, Kades Pendreh, Lurah Jingah, dan Surveyor pemetaan Dinas PUPR.
Dikesempatan tersebut tim dari surveyor pemetaan bagian Pemerintahan Setda Barito Utara, Fery Edy Purwanto mengatakan rapat penyelesaian segmen batas antar kecamatan Teweh Teweh Tengah dengan Kecamatan Teweh Baru ini menindaklanjuti Permendagri no 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai ketentuan yang belaku.
“Rapat ini untuk mendapatkan batas wilayah yang utuh batas Kelurahan Lanjas yang perlu penyelesaian pada segmen batas belum terselesaikan. Dan terkait hal itu pada hari ini kita melaksanakan rapat penyelesaian segmen batas antar Kecamatan Teweh Tengah dengan Batas Teweh Baru,” kata Fery.
Dalam rapat penyelesaian segmen batas tersebut juga dibahas perihal terkait beberapa batas wilayah diantaranya Kelurahan Lanjas dengan Desa Pendreh dan Kelurahan Jingan, Desa Pendreh dengan Desa Lemo II dan Kelurahan Jingah serta Desa Lemo II dengan Kelurahan Jingah.
Pemkab Barut Langsungkan Rapat Penyelesaian Segmen Tata Batas Antar Kecamatan Teweh Tengah dan Teweh Baru
