KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menegaskan bahwa pemerintah provinsi wajib memastikan perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan dan pertambangan tak membuka atau menggunakan lahan di luar izin resmi.
Hal ini disampaikannya di Palangka Raya, Jumat (14/3/2025), menanggapi banyaknya keluhan masyarakat mengenai potensi ekspansi lahan ilegal tersebut.
Menurut Bambang, pelanggaran seperti merambah atau membuka lahan tanpa izin adalah tindakan serius dan merugikan lingkungan serta masyarakat lokal.
Ia menyatakan, “Harus dipastikan, kalau ada perusahaan besar swasta yang menambah lahan di luar izin, ini merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindak tegas”.
Ia menyoroti pula pentingnya data berbasis peta, izin HGU, dan citra satelit sebagai alat verifikasi lapangan jika diketahui ada perusahaan melanggar ketentuan.
Bambang menambahkan bahwa pemerintah pusat telah menolak sejumlah usulan pemutihan lahan oleh perusahaan, dan oleh karena itu pihak yang terbukti melanggar perlu dijatuhi sanksi tegas agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi lingkungan dan masyarakat Kalteng.
Ia juga menyerukan agar provinsi segera memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan lahan oleh PBS.
Implementasi pengawasan ini harus melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan, serta instansi teknis lainnya, dan disertai transparansi dalam setiap tahapannya agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Beban berat pengawasan ini, menurut DPRD, justru harus menjadi prioritas agar tidak terjadi kerusakan ekologis atau konflik sosial akibat ekspansi lahan ilegal. (WM)