Palangka Raya

Pembahasan Materi 5 Raperda Disetujui DPRD Palangkaraya

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – DPRD Kota Palangkaraya kembali menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto dan dihadiri oleh Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu. Begitu pula dengan para anggota dewan, unsur forkopimda Kota Palangkaraya, dan undangan OPD lainnya.

Dalam kegiatan paripurna ini, memiliki empat agenda, dan mengenai penetapan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap lima rancangan peraturan daerah Kota Palangkaraya.

Selaku juru bicara, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangkaraya, Heri Purwanto  melaporkan dalam kesimpulannya bahwa salah satu fungsi pokok DPRD adalah pembentukan peraturan daerah.  Yaitu bersama-sama dengan Wali Kota menetapkan produk hukum.

“Produk hukum ini dapat memberikan semangat legalitas bagi kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palangkaraya. Di mana perangkat daerah adalah sebagai leading sector. Di mana dengan adanya perda ini, diharapkan dapat lebih proaktif dalam menyosialisasikan perda kepada masyarakat agar dapat memberi jawaban terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan selama ini,” ujarnya.

Heri menyebutkan, lima buah muatan materi Raperda yang telah dibahas dan disetujui adalah Raperda Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, Raperda Kampung Wisata.

Selanjutnya Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketertiban Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto atau yang akrab disapa SKY, dalam pidatonya mengingatkan kepada anggota DPRD Kota Palangkaraya untuk siap menjalankan tugas yang diamanatkan dengan penuh semangat dan tanggung jawab dengan tugas dan fungsi masing-masing.

SKY juga menekankan bahwa memasuki masa sidang berikutnya, akan ada beberapa tugas yang menanti yang tergambar dari fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan yang akan dijalankan dalam kerangka representasi rakyat daerah di Kota Palangkaraya.

“Kemudian dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD melalui alat kelengkapan DPRD bertugas membahas KUA dan PPAS, membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Perda tentang Perubahan APBD dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” tukasnya. (kk1/ist)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!