KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dermaga pelabuhan perikanan Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan menjadi pusat pengembangan masyarakat nelayan di daerah setempat.
“Pelabuhan perikanan ini berfungsi sebagai pusat pengembangan masyarakat nelayan, tempat tambat-labuh kapal perikanan, hingga tempat pendaratan ikan,” kata Kepala Dislutkan Kalimantan Tengah Darliansjah di Palangka Raya, Rabu (18/10).
Selain itu, pelabuhan tersebut sekaligus menjadi pusat pemasaran dan pembinaan mutu hasil perikanan, pusat penyuluhan dan pengumpulan data, pusat pelaksanaan pengawasan sumber daya ikan serta pusat pelayanan informasi.
Oleh karena itu, pembangunan dermaga pelabuhan tersebut dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai upaya melengkapi fasilitas sarana prasarana yang dibutuhkan para pelaku usaha di sektor perikanan.
Darliansjah mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan dan pengecekan. Saat ini pembangunan dermaga pelabuhan perikanan Kuala Pembuang tahap III sangat baik dan sudah mencapai 100 persen, sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Pekerjaan pembangunan dermaga pelabuhan perikanan Kuala Pembuang tahap III terdiri dari pekerjaan bangunan utama dermaga, pekerjaan bangunan penunjang (selasar dermaga dan peningkatan akses menuju dermaga), dan fasilitas pelengkap dermaga (LPJU, bollard, fender dan pagar pengaman dermaga).
“Kami bersyukur pembangunan ini telah selesai pada Oktober 2023 sesuai dengan target yang telah kita rencanakan,” katanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, sebagaimana arahan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran agar bangunan pelabuhan perikanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha perikanan khususnya nelayan.
“Dengan dioptimalkannya dermaga pelabuhan perikanan Kuala Pembuang untuk memfasilitasi kegiatan usaha penangkapan ikan di daerah setempat,” tambahnya.
Darliansjah juga mengingatkan kewajiban seluruh kapal penangkap ikan untuk mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan Kuala Pembuang sesuai amanat Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Perikanan Tangkap dan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Perairan Laut.
“Saya minta seluruh nelayan wajib mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan Kuala Pembuang dan kami harap dengan peningkatan sarana prasarana pelabuhan perikanan ini semakin memberi manfaat yang sangat signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), nelayan, sumber daya kelautan dan perikanan, serta konsumen pengonsumsi ikan laut,” ujarnya. (ANT)