Pegawai BPPRD Kapuas Raih Predikat Terbaik Pertama Diklat Optimalisasi Pajak Dan Retribusi Daerah BPSDM Kemendagri

KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kapuas –  Pegawai sekaligus Kepala Subbidang Pendataan Penilaian dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Badriah, S.Sos, meraih predikat Peserta Terbaik Pertama dalam kegiatan Pendidikan Pelatihan Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri yang diikuti para praktisi dan pejabat struktural dan fungsional Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.

Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri BPSDM Kemendagri, Dr. Dra. Rochayati Basra mengucapkan selamat atas pencapaian yang diraih oleh Badriah, S.Sos, seraya berharap agar kompetensi yang telah diraih dapat segera diaplikasikan, agar memberi manfaat bagi upaya peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam acara penutupan tersebut, para peserta yang meraih Predikat Terbaik Pertama dari tiap kelas, diberikan kesempatan memberikan masukan kritik dan saran bagi penyelenggaraan Diklat-Diklat selanjutnya.

“Saya mengucapkan selamat atas pencapaian yang telah diraih oleh Badriah, S.Sos dari Kabupaten Kapuas,” ucap Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri BPSDM Kemendagri, Dr. Dra. Rochayati Basra, MPD dalam acara Penutupan kegiatan Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah angkatan III dan IV serta Diklat Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah angkatan II Tahun 2023 yang diselenggarakan pada tanggal 10-14 Juli 2023 di Hotel Best Western Premier The Hive, Jakarta.

Sementara itu dalam sambutan tertulisnya, Kepala BPSDM Kemendagri, Dr. Sugeng Hariyono, MPD, mengatakan bahwa dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemerataan layanan dan kesejahteraan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah dan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.

“Tentunya, dibutuhkan pemahaman dan kesungguhan dari semua pihak utamanya para praktisi di bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah untuk mengimplementasikan kebijakan yang dituangkan dalam UU HKPD ini,”ucapnya.

Para Peserta Diklat Kelas Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Perwakilan BPPRD Kabupaten Kapuas, Badriah, S.Sos dan Evalyn S.Sos, bersama Pendamping Ibu Sekretaris Badan BPPRD, Dra. Apollonia, MA
Sementara itu, Sekretaris BPPRD Kabupaten Kapuas, Dra. Apollonia, MA yang mendampingi peserta dari Kabupaten Kapuas mengatakan bahwa, keikutsertaan BPPRD Kabupaten Kapuas dalam Diklat Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah adalah dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai dan pejabat di bidang pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebagai amanah dari Renstra dan Renja BPPRD Kabupaten Kapuas.

“Jadi memang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan seluruh pejabat yang diutus telah melaksanakan tugas yang diamanahkan dengan berhasil meraih predikat memuaskan sebagai Peserta Terbaik Pertama,”ucap Ibu lulusan Institut Ilmu Pemerintahan yang juga merupakan Istri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas. (sfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *