HUKUM

Panpel & Security Officer Tragedi Kanjuruhan Dituntut Bui 6 Tahun

KABARKALIMANTAN1, Surabaya – Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, akhirnya dituntut hukuman bui selama dituntut 6 tahun 8 bulan. Jika Suko pasrah, Haris belum berkomentar.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat malam (3/2/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris dan selama 6 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata salah satu JPU, Rahmat Hary Basuki.

Menurut jaksa Hary, kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Jaksa menganggap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Hary mengatakan tuntutan ini dipertimbangkan JPU berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu,” ucapnya.

Jaksa Hary menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.

Lalu perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal.

Selain itu, kata Hary, perbuatan terdakwa juga menimbulkan stigma negatif pada persepakbolaan Indonesia. “Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Yang meringankan, tidak ada,” ucapnya.

Menanggapi hal itu terdakwa Suko mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Dia juga mengaku pasrah. “Pembelaan diserahkan ke penasihat hukum. Sudah saya pasrah saja Yang Mulia,” kata Suko sembari tertunduk.

Senada, terdakwa Haris juga mengaku akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya. “Kami tetap membuat pembelaan, terdakwa juga akan mengajukan pembelaan sendiri,” kata Penasihat Hukum Haris, Sumardhan.

Ketua Majelis Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan kesempatan pada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang digelar pekan depan.

“Majelis memberikan kesempatan satu minggu, Jumat (10/3) untuk menyampaikan pembelaan,” ujar Majelis Hakim.

Sementara itu, tiga anggota Polri, terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya, belum menghadapi sidang tuntutan. Tiga orang itu antara lain Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Ketiganya masih menjalani proses sidang dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi serta ahli. Jika tuntutan pada para petugas bersenjata yang pelurusnya membawa dampak luas hingga tewasnya 136 korban jiwa lebih ringan, bisa memunculkan masalah baru. Di sekitar sidang isu itu sempat muncul.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top