Palangka Raya

Palangka Raya Tetapkan Status PPKM Level 3 Selama Dua Pekan

KABAR KALIMANTAN 1, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19 di wilayah setempat selama dua pekan ke depan.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu menerangkan perpanjangan PPKM Level 3 itu mengaku pada Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021.

“Aturan dalam perpanjangan PPKM Level 3 ini dimungkinkan besar sama dengan sebelumnya. Namun saat ini kita tengah mengkaji secara mendalam Imendagri terbaru tersebut. Secara umum Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 itu menerangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 itu berlaku sejak 4 hingga 18 Oktober 2021,” kata Emi.

Diantara isi permendagri tersebut seperti pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Yakni memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Emi yang juga Ketua Satgas COVID-19 “Kota Cantik” itu pun diminta bersabar menunggu diterbitkannya peraturan wali kota tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sosial.

Warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar kasus penyebaran COVID-19 semakin dapat diminimalkan.

Selain itu Satgas COVID-19 Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah juga terus memperkuat Testing, Tracing, dan Treatment (3T) serta menggencarkan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan untuk memaksimalkan pencegahan dan penanganan COVID-19.

 

 

 

Sumber : ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!