Palangka Raya

Palangka Raya Berstatus PPKM Level 1 Usai Kasus COVID-19 Melandai

KABAR KALIMANTAN 1, Palangka Raya – Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 usai kasus penyebaran COVID-19 di daerah itu melandai.

“Berdasarkan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022, kini wilayah kita menerapkan PPKM level 1. Ini adalah kabar baik setelah beberapa waktu kita menerapkan PPKM level 2. Kasus aktif saat ini hanya tersisa lima orang,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Selasa (7/6).

Penurunan level PPKM itu menurut dia menjadi salah satu indikator keberhasilan Pemerintah Kota Palangka Raya bersama seluruh elemen masyarakat dalam meminimalkan penyebaran COVID-19.

“Untuk itu, mari terus jaga diri dan tingkatkan antisipasi penyebaran virus corona. Selalu terapkan pola hidup bersih dan sehat, penuhi kebutuhan vitamin dan gizi, rajin berolahraga dan ikuti program vaksinasi,” katanya.

Berdasar data yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, pada 23 Mei tercatat kasus aktif sebanyak tujuh orang dan pada 7 Juni lalu tersisa lima kasus aktif.

Sementara itu sampai Senin (7/6) kemarin, akumulasi pasien COVID-19 di “Kota Cantik” mencapai 17.762 orang. Dari jumlah itu tercatat 17.207 orang dinyatakan sembuh, 550 orang lainnya dinyatakan meninggal dan lima sisanya masih dalam pengobatan.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PPKM level 2 dan level 1 serta pengoptimalan posko penanganan COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, saat ini seluruh wilayah di Kalteng berstatus PPKM level 1.

Dari 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila” tidak ada lagi wilayah yang menerapkan PPKM level 2, level 3 atau pun level 4.

Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu berlaku mulai berlaku pada 7 Juni sampai 4 Juli 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan. (RED/ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top