KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Sedikitnya 2.417 pelanggar dikenakan sanksi penindakan tilang selama Operasi Patuh Telabang 2022 berlangsung sejak 14-26 Juni 2022. Selain tilang, sebanyak 2.603 teguran turut diberikan kepada para pelanggar lalu lintas.
Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo, mengatakan pelanggaran paling banyak selama operasi berlangsung adalah tidak menggunakan helm SNI dengan 576 penindakan tilang, kemudian berkendara melawa arus sebanyak 137 pelanggaran dan berkendara di bawah umur sebanyak 134 pelanggaran.
Adapun polres jajaran yang paling banyak melaksanakan kegiatan dan penindakan adalah Polres Kotim dengan 346 tilang dan 735 teguran, disusul Polresta Palangka Raya dengan 226 tilang dan 300 teguran.
“Angka penindakan ini memang meningkat tajam jika dibandingkan dengan tahun lalu. Mengingat pada 2021 operasi patuh telabang masih berfokus kepada penanganan penyebaran covid 19,” ucapnya selesai pelaksanaan Analisa dan evaluasi (anev) operasi, Senin (27/6/2022).
Pada tingkat kecelakaan lalu lintas, selama operasi ini terjadi 17 kejadian dengan tiga korban meninggal dunia. Kecelakaan didominasi oleh kendaraan roda dua yang terjadi di daerah rawan kecelakaan yang berada di kawasan padat penduduk, jalan nasional dan jalan provinsi.
“kepada seluruh masyarakat kami ucapkan terima kasih atas peran sertanya dalam tertib berlalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Selalu kita ingatkan untuk terus tertib berlalu lintas meski operasi kepolisian telah selesai,” imbaunya. (TING)
