Mulai Senin, Denda Tilang Tembus Rp 3 juta untuk 8 Pelanggaran Ini

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Mulai Senin (13/6/2022), polisi buru pengendara akan melakukan tilang untuk 8 jenis pelanggaran dengan nilai denda sampai tembus Rp 3 juta.

Hal itu berkaitan dengan program Polda Metro Jaya yang akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini, tepatnya dari 13 sampai 26 Juni 2022.

Menurut Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto, Operasi Patuh Jaya 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

“Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang di tempat dan juga tilang elektronik atau ETLE,” kata Sriyanto (9/6).

Ia pun menekankan agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi. Sriyanto mengimbau anggotanya agar selalu melalui pendekatan humanis.

Termasuk lakukan sosialisasi, edukasi, imbauan secara simpatik ke masyarakat. Baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Dengan demikian, operasi nantinya dapat meningkatkan sikap disiplin dalam berlalu lintas dan meminimalisasi kasus laka lantas.

Sriyanto menyebut, jika petugas menemui pelanggaran, akan tetap ditilang manual. “Iya tetap ada penindakan manual,” ucapnya.

Menurut Sriyanto, ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran.

Berikut delapan pelanggaran yang diincar beserta denda tilang-nya:

1. Knalpot bising atau tidak standar (denda paling banyak Rp 250 ribu)

2. Kendaraan gunakan rotator (denda: Rp 250 ribu)

3. Balap liar (denda Rp 3 juta)

4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)

5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)

6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)

7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)

8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *