Palangka Raya

Monitoring Prosedur Pengelolaan Limbah Industri

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Anggota Komisi A DPRD  Kota Palangka Raya Shophie Ariany Sitorus mendorong dinas terkait untuk aktif melakukan monitoring atau mengontrol prosedur pengelolaan limbah industri agar berjalan sesuai aturan.

Ia juga meminta kepada memonitorinf pelaku usaha memprioritaskan keamanan dan kesehatan lingkungan, dalam proses pengelolaan limbahnya, agar tidak merugikan masyarakat secara umum.

“Kita terus mendorong kepada para pelaku usaha untuk mendahulukan faktor lingkungan serta kesehatan. Hal ini didasari agar tidak ada terjadinya pencemaran akibat limbah yang dihasilkan, untuk waktu kedepannya,” kata Shopie.

Shopie menekankan pentingnya pengelolaan limbah, terutama mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), harus sesuai dengan prosedur. Juga mendapat pengawasan yang baik dari sisi pemerintah mengingat limbah mengandung B3 bisa merusak lingkungan dan pengaruhi kesehatan seluruh mahluk hidup, utamanya manusia.

“Karena itu, pelaku usaha juga harus terus diedukasi bahwa perlunya kerjasama aktif antara Pemerintah dengan pihak ketiga (pelaku usaha). Dimana pelaku usaha ini juga harus yang memiliki izin resmi secara operasional dalam pengelolaan limbah,” ujar Sophie.

Lmbah sisa pengolahan harus diolah seperti pada instalasi Pengolahan  Air Limbah (IPAL) agar memenuhi Baku Mutu  Air Limbah (BMAL). Selanjutnya proses pengolahan ini diuji setiap bulan di laboratorium terakreditasi untuk memastikan kepatuhannya terhadap standar yang ditetapkan. (KK1/IST)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!