MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pilkada Barito Utara, PSU Dua TPS

KABARKALIMANTAN1, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan pemohon sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP-Kada) Kabupaten Barito Utara, Senin (24/2/2025)

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru.

Majelis hakim menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

Keputusan tersebut dibatalkan sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Majelis hakim MK memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk segera melaksanakan PSU di dua TPS tersebut dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

PSU harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan majelis hakim MK untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hasil resmi tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.

Selain itu, majelis hakim MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta KPU Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan PSU.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia turut diperintahkan untuk melakukan pengawasan bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai ketentuan.

Dalam putusannya, majelis hakim MK juga menekankan pentingnya pengamanan PSU dengan memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, untuk mengawal jalannya proses PSU. (KK1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *