POLITIK

Megawati Digugat Rp 40 Miliar oleh 4 Eks Kader PDIP

KABAR KALIMANTAN 1, Samosir — Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, digugat Rp 40 miliar oleh 4 anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari fraksi PDIP.

Gugatan dilayangkan Rismawati Simarmata dkk ke Pengadilan Negeri Belige. Rismawati sendiri saat dipecat sedang menjabat ketua DPRD setempat.

Mereka merasa telah dipecat dari kader tanpa melalui proses yang sah. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 40 miliar secara tunai.

“Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat,” demikian petikan petitum gugatan tersebut sebagaimana mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10/2021).

Para penggugat juga meminta pengadilan menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum.

Tidak hanya itu, 4 orang penggugat turut meminta pengadilan memerintahkan Mega untuk mencabut surat keputusan pemecatan dan ganti rugi.

“Menghukum Para Tergugat secara bersama- sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000, secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde),” bunyi petitum tersebut.

Sejauh ini, PDIP sudah menunjuk anggota DPRD pengganti empat orang tersebut lewat pergantian antar-waktu (PAW).

Lewat gugatan, 4 kader yang dimaksud juga meminta pengadilan menyatakan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD tidak sah dan atau batal demi hukum.

Selain Megawati dan Hasto, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Samsori Sorta Ertaty Siahaan. juga turut menjadi tergugat.

Secara terpisah, BMS Situmorang selaku kuasa hukum dari pihak tergugat berharap Pengadilan Negeri Balige menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Dia menyebut para tergugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra judicial dalam hal ini Mahkamah Partai PDIP sebagaimana diharuskan dalam Anggaran Dasar PDIP dan UU Partai Politik.

“Para penggugat mengatakan bahwa atas pemecatannya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai dengan datang langsung ke kantor DPP PDIP pada 28 April 2021 untuk menyerahkan/ mengajukan surat permohonan,” ujarnya.

“Atas keterangan ini, tentu DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sangat heran, karena merasa belum pernah menerima surat permohonan penyelesaian perselisihan atas nama para penggugat,” sambungnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!