KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Proses pemeriksaan terhadap dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan BK, oknum aktivis organisasi kemahasiswaan terhadap sang istri LI, terus dilakukan Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya.
Keputusan terhadap kasus tersebut akan diputuskan melalui mediasi yang kini tengah dilakukan, Senin (23/5/2022).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan, mengungkapkan sejauh ini proses mediasi masih dilakukan antara pelapor LI dan terlapor BK yang merupakan pasangan suami istri.
“Iya hari ini pemanggilan kembali, mungkin senin depan keputusannya akan diambil, apakah lanjut proses hukum atau selesai mediasi,” katanya, Jumat (20/5/2022).
Diberitakan sebelumnya, LI melaporkan BK ke Polresta Palangka Raya setelah mendapat pemukulan yang acap kali diterima (6/5/2022) lalu.
Percekcokan terakhir terjadi ketika BK meminta LI untuk membelikan makanan. LI menolak karena telah bekerja seharian sedangkan BK tidak bekerja.
Ketika pulang ke rumah, BK kembali memulai percekcokan dan membuat LI ingin keluar rumah. Ketika ke depan rumah, BK mengejar LI dan mengancam akan membunuh jika meninggalkannya.
Nyawa LI terselamatkan usai berhasil melarikan diri ke Pos Polisi Bundaran Besar dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya.
“Sudah dua tahun menikah, sering kali dipukul, pernah pakai besi juga. Saya tidak ingin mediasi, harus dihukum sesuai undang-undang,” ujar LI saat dikonfirmasi. (TING)