HUKUM

LPSK: Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara

KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa korban terorisme merupakan tanggung jawab negara yang berhak mendapat kompensasi melalui penetapan pengadilan, sekalipun pelakunya tidak diadili karena meninggal ataupun tidak ditemukan.

“Korban terorisme secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara. Hak mereka meliputi bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, serta kompensasi atas kerugian yang dialami,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat (4/7).

Perlindungan korban terorisme diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

LPSK berperan dalam pelaksanaan proses pengajuan dan pemberian kompensasi melalui penetapan pengadilan. Kompensasi bagi korban terorisme tersebut diberikan berdasarkan besaran yang dihitung LPSK dan disetujui oleh Menteri Keuangan.

Adapun besaran kompensasi antara lain mencapai Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban luka berat, Rp115 juta untuk korban luka sedang, dan Rp75 juta untuk korban luka ringan.

Menurut Susilaningtias, kompensasi tetap dapat diajukan meski korban atau keluarganya tidak mengajukan permohonan.

“Dalam situasi seperti ini, LPSK akan bertindak aktif mengajukan permohonan ke pengadilan agar korban tetap mendapatkan haknya,” katanya.

LPSK juga gencar melaksanakan sosialisasi pemenuhan hak atas kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme melalui penetapan pengadilan, khususnya dalam hal pelaku meninggal dunia atau tidak diketahui.

Pada Selasa (2/7), LPSK menggelar sosialisasi di Pengadilan Tinggi Riau guna memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Dengan sosialisasi ini, LPSK dan pengadilan berharap para aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan instansi terkait di wilayah Riau serta Jambi memahami prosedur penanganan kompensasi korban terorisme secara lebih komprehensif dan terpadu.

Ke depan, LPSK dan pengadilan ingin memperluas sosialisasi serupa ke berbagai wilayah lain agar korban tindak pidana terorisme di seluruh Indonesia dapat memperoleh hak-haknya tanpa hambatan administratif maupun hukum.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!