KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengatakan, bahwa masyarakat harus memahami bahwa Peraturan Daerah (Perda), yang telah ditetapkan oleh pemerintah, menjadi dasar hukum dan payung hukum yang kuat.
Wakil rakyat yang membidangi pemerintahan dan keuangan ini mengatakan, bahwa, untuk itu masyarakat harus memahami dan mentaati aturan dalam Perda. Baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam pembangunan. Terlebih lagi, dalam Perda tersebut memuat peraturan yang dapat meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Contohnya, terkait Perda drainase, di mana bangunan milik masyarakat dilarang menutup saluran drainase, dan juga mendirikan pagar pada batas garis badan jalan. Aturan ini harus dipatuhi oleh masyarakat. Oleh sebab, itu kami dari lembaga dewan mengimbau agar masyarakat, dapat meningkatkan kesadaran dan mematuhi Perda yang telah dibuat oleh pemerintah,” ujarnya, Kamis (11/5).
Politisi partai Nasdem ini menambahkan, bahwa dirinya sebagai wakil rakyat dan juga pemerintah, akan menjalankan tugas dan fungsinya berlandaskan komisi yang diembannya. Tujuannya, untuk kemajuan sektor pembangunan, pemerintahan dan keuangan yang dapat tercapai dengan maksimal.
Saat disinggung terkait sepak terjangnya di dunia politik, dirinya mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 mendatang. Tetap akan maju sebagai wakil rakyat dalam bidang legislatif, terutama untuk kemajuan Kota Palangka Raya dan sekitarnya yang lebih baik. (ist)