KABARKALIMANTAN1, KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan, Amirun mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan maupun trotoar untuk berjualan.
Menurutnya, berjualan di bahu jalan maupun di trotoar tidak hanya melanggar aturan, namun juga mengganggu fungsi utama trotoar sebagai hak pejalan kaki.
“Trotoar dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang ataupun parkir kendaraan, kalau dipakai berjualan berarti merampas hak pejalan kaki,” ujar Amirun.
Ia menegaskan keberadaan lapak di trotoar atau bahu jalan tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah besar.
“Contohnya, jika terjadi hal kebakaran di kawasan padat pertokoan seperti pasar kereng pangi, akses mobil pemadam kebakaran akan terhambat karena jalan menyempit,” jelasnya.
Selain itu pedagang yang menutup deainase juga akan beresiko menyebabkan saluran air tersumbat. Pada saat musim hujan seperti ini akan menyebabkan air meluap ke jalan dan menimbulkan genangan.
“Saya berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait bisa lebih aktif melakukan pengawasan maupun penertiban demi terciptanya wajah kota yang ramah bagi pejalan kaki dan masyarakat pun bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman,” pungkasnya. (DMS/KK1)