Legislator Kalteng Tegaskan Pentingnya Aturan Pajak Alat Berat

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, menekankan perlunya penegasan aturan serta sosialisasi ulang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari alat berat.

“Sekarang ada regulasi baru yang mengembalikan kewenangan pengelolaan pajak alat berat ke provinsi. Karena itu, penegasan aturan dan sosialisasi kepada pihak terkait sangat penting,” kata Purdiono di Palangka Raya, Senin (29/9/2025)

Menurutnya, persoalan muncul akibat perubahan kewenangan. Pajak alat berat sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, namun sempat dibatalkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa alat berat bukan termasuk kendaraan bermotor.

Purdiono menilai inventarisasi seluruh alat berat yang beroperasi di Kalimantan Tengah harus segera dilakukan, melibatkan lintas sektor mulai dari kepolisian, aparat penegak hukum, hingga dinas teknis terkait.

Ia menyoroti banyak perusahaan yang enggan membayar pajak alat berat dengan alasan unit yang digunakan berasal dari luar daerah dan sudah membayar pajak di daerah asal.

“Banyak alat berat disewa dari daerah lain, misalnya Banjarmasin atau Kalimantan Timur. Padahal operasionalnya di sini, jadi seharusnya pajak dibayarkan di Kalteng,” ujarnya.

Purdiono juga meminta pemerintah pusat memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, jika aturan ditegakkan, pajak alat berat bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan.

Data dari Bapenda Kalteng menunjukkan sekitar 7.000 unit alat berat beroperasi di provinsi ini, dengan 80 persen di antaranya merupakan sewa dari luar daerah, sehingga potensi pajak banyak terlewat.

“Kalau alat berat digunakan di Kalteng, otomatis wajib bayar pajak di sini. Jangan sampai potensi pendapatan hilang hanya karena persoalan administratif,” ucapnya.

Purdiono juga mendorong agar kewajiban membayar pajak dicantumkan dalam kontrak setiap proyek yang menggunakan alat berat, sehingga dinas terkait memiliki dasar untuk menagih pajak.

Ia menekankan, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan pada Bapenda. Dinas teknis, seperti Pertanian maupun ESDM, juga harus ikut mengawasi sesuai sektor masing-masing.

“Kalau semua pihak bekerja bersama, potensi penerimaan dari pajak alat berat bisa dioptimalkan,” demikian Purdiono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *