KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini meminta pemerintah daerah serius memberantas mafia tanah, karena dinilai menghambat proses pembangunan daerah setempat.
“Saya ingin mendorong agar para mafia tanah ini bisa diberantas dan diselesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan mafia. Ini perlu kita anggap serius dan harus segera kita tuntaskan bersama” kata Norhaini, Rabu (17/11/2021).
Pemberantasan mafia tanah merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah kepada rakyat yang hak-haknya direnggut oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. Selain mengganggu proses pembangunan, juga membuat resah warga yang ingin membeli tanah yang menjadi penyebab timbulnya tumpangtindih kepemilikan.
“Tim penyelesaian sengketa tanah harus dibentuk, demi menyelesaikan permasalahan pertanahan, dimana di dalamnya berisi lurah, camat, dan pemangku kebijakan seperti BPN,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, pemberantasan mafia tanah dilakukan demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Hal ini juga sangat berdampak pada kepercayaan investor untuk berinvestasi di kota setempat.
“Incaran para mafia tanah yaitu tingginya harga lahan dan tengah berkembang. Kita tahu dalam program kerja Pemda saat ini tingkatkan infrastruktur sehingga sangat rentan adanya praktik mafia tanah,” pungkasnya. (MGN/TVA)
