KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Setelah dua tahun dilanda pandemi Covid 19, Rutan Kelas IIA Palangka Raya akhirnya kembali membuka layanan besuk bagi narapidana dan tahanan, menyusul terbitnya surat edaran nomor PAS-12.HH.01.02 tahun 2022 oleh Ditjenpas.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Suwarto, mengatakan meski kunjungan telah dibuka namun sejumlah batasan masih berlaku guna menghindari kembalinya penyebaran Covid 19.
Salah satu yang terpenting adalah pengunjung wajib telah menjalani vaksinasi Covid 19 sebagai syarat membesuk. Apabila belum melakukan vaksinasi, maka diharuskan melampirkan hasil swab antigen.
“Bagi pengunjung yang belum vaksin, kita menyediakan tempat untuk pelaksanaan swab bekerjasama dengan salah satu apotek di Palangka Raya. Tempatnya di depan Rutan Palangka Raya,” katanya, Senin (11/7/2022).
Demi memudahkan jalannya besukan, petugas pun telah menyediakan lima kloter bagi pengunjung dan hanya dibatasi selama 30 menit. Warga binaan pemasyarakatan (WBP) hanya bisa dijenguk per abjad.
“Hari besukan kita tentukan per abjad. Sehingga tidak terjadi penumpukan. Besukan dilakukan pada Senin-Sabtu, setiap WBP hanya dibatasi besukan sekali dalam seminggu,” ungkapnya.
Sementara Kepala Pengamanan Rutan, Erikjon Sitohang, menerangkan mencegah terjadinya penyelundupan barang terlarang masuk ke dalam Rutan, pihaknya melakukan penjagaan berlapis.
Dimana barang bawaan dan makanan yang dibawa pembesuk akan diserahkan kepada petugas untuk nantinya diserahkan ke WBP. Kemudian pengunjung akan menggunakan sandal yang telah disediakan pihak Rutan.
“Alas kaki pengunjung harus ditinggal dan tidak dibawa masuk. Pengunjung masuk hanya membawa badan saja, sedangkan barang bawaan disimpan di loker” tuturnya. (TING)