HUKUM

Lapas Sampit Ubah Jam Layanan Kunjungan Selama Ramadan

KABARKALIMANTAN1, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, melakukan penyesuaian jam layanan kunjungan atau waktu besuk bagi anggota keluarga warga binaan selama Ramadan 1445 Hijriah.

“Seperti tahun sebelumnya ketika memasuki bulan Ramadan, beberapa kebijakan yang berubah atau disesuaikan dengan kondisi di Lapas Sampit, salah satunya terkait jam layanan kunjungan,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Sampit, Erikjon Sitohang di Sampit, Selasa (12/03/2024).

Dai menjelaskan jika biasanya jam layanan kunjungan dimulai pukul 09:00 WIB sampai 11:30 WIB maka selama Ramadan ini disesuaikan mulai pukul 14:00 WIB sampai 16:00 WIB.

“Perubahan waktu besuk dalam bulan Ramadan ini pun telah disosialisasikan kepada warga binaan,” ujarnya.

Dia mengatakan, perubahan jam layanan kunjungan ini berdasarkan rapat bersama kepala dan pejabat struktural di Lapas Kelas IIB Sampit. Erikjon yang menekankan pentingnya warga binaan untuk selalu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Lapas tersebut.

Dia juga mengingatkan warga binaan agar bekerja sama dengan petugas keamanan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas demi kenyamanan bersama.

“Dengan kerja sama dari warga binaan dan petugas keamanan maka situasi kamtibmas di lingkungan Lapas akan selalu aman dan terkendali,” ujarnya.

Di sisi lain, Erikjon juga mengapresiasi warga binaan di Lapas Kelas IIB Sampit yang aktif dalam kegiatan pemeliharaan kebersihan, seperti terlihat di beberapa blok hunian warga binaan Lapas itu.

Menurut dia, layanan kunjungan biasanya berkaitan erat dengan penitipan barang. Namun, untuk penitipan barang ini prosedurnya masih sama, yakni setiap barang titipan harus dipastikan steril dari benda-benda yang terlarang, seperti senjata tajam, minuman beralkohol, narkoba, handphone, kamera dan hal lainnya.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera mengingatkan jajarannya untuk memeriksa betul-betul setiap barang yang masuk ke Lapas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan berpotensi mengakibatkan terjadinya pelanggaran serta gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

“Semua barang yang dibawa masuk ke Lapas harus bersih dari sesuatu yang berbau negatif, mengingat Lapas ini adalah wadah pembinaan,” ucapnya.

Menurut dia, Lapas merupakan tempat pembinaan yang menitikberatkan edukasi dan pemberdayaan warga binaan dengan tujuan menghilangkan potensi warga binaan untuk mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. (ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!