KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA — Apabila ada nama warga yang bukan anggota partai politik dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maka yang bersangkutan dapat melapor melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Namun dalam hal ini bukan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan perbaikan, tetapi domain partai politik yang melakukan pencatutan, karena KPU hanya menjalankan fungsi administrasi.
Komisioner KPU Kalteng Sastriadi mengungkapkan apabila mempertanyakan mengapa nama bisa terdaftar di sipol? Bukanlah domain KPU. Sebab KPU hanya menerima data dari parpol yang diverifikasi.
Memang, syarat salah satu parpol untuk bisa menjadi peserta pemilu yakni memiliki keanggotaan seribu atau satu per seribu di setiap kabupaten/kota.
“Nah dalam melengkapi satu per seribu ini, dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik, yang diunggah di sipol ,”ujarnya menjelaskan saat kegiatan sosialisasi di Ballroom Hotel Aquarius Palangka Raya, Kamis (20/10/2022).
Bagi masyarakat yang bukan anggota parpol, silahkan dicek di info pemilu kirim tanggapan masyarakat. “Saya bukan anggota parpol. Saya keberatan nama saya dicatut,”ucapnya.
Ataupun bisa bisa datang ke KPU mengklarifikasi hal itu agar dapat dibantu petugas caranya. Kendati demikian, ternyata nama yang sudah dicatut walaupun sudah diklarifikasi, tidak otomatis terhapus dari sipol, lantaran ada beberapa termin yang harus dipublikasi di sipol
“Alurnya ini ketika ada tanggapan masyarakat, maka KPU akan ke KPU RI untuk menyampaikan ke parpol ada masyarakat keberatan. Yang menghapus operator sipol partai politik,”tegasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kalteng Harmain meminta agar masyarakat dapat berperan dengan melakukan pengecekan data diri di info pemilu agar tidak tercatut namanya di sipol, padahal bukan anggota parpol.
“Jadi masyarakat bisa berperan aktif dengan cek data diri agar tidak tercatut oleh partai politik,”pungkasnya.
