KPU Tetapkan 22 TPS Khusus di Kalimantan Tengah pada Pilkada 2024

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) menetapkan 22 tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi di Palangka Raya, Senin (26/8), mengatakan sebanyak 22 TPS lokasi khusus memiliki jumlah pemilih  5.714 orang yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Kalteng

Dia menjelaskan penetapan TPS khusus itu berdasarkan berita acara Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 541/TIK.03-BA/14/2024 tentang hasil rapat koordinasi pendirian TPS di lokasi khusus pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Sastriadi menyebutkan berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Provinsi Kalteng berjumlah 1.962.388 pemilih, terdiri dari 1.008.050 pemilih laki-laki dan 954.338 pemilih perempuan yang tersebar di 14 kabupaten dan kota, 136 kecamatan, 1.571 kelurahan desa dan 4.446 TPS.

Dalam hasil rapat pleno tersebut tertuang berita acara KPU Provinsi Kalteng Nomor: 382/PL.01.2-BA/62/2024 tentang rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor 36 Tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024.

“Data pemilih tersebut terus berproses untuk diperbaiki hingga ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT),” ujarnya.

Sastriadi pun mengimbau masyarakat Kalteng agar bisa mengecek data DPS tersebut, apakah terdaftar atau tidak sebagai pemilih pilkada melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.

“Jika belum terdaftar maka bisa melapor ke sekretariat PPS atau KPU setempat sesuai domisili dengan membawa bukti dukung berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK),” ujarnya.

Tahapan Pilkada 2024 saat ini segera memasuki masa pendaftaran untuk bakal pasangan calon kepala daerah mulai 27 – 29 Agustus 2024.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *