POLITIK

KPU Barito Timur Tetapkan Yamin-Adie sebagai Paslon Terpilih

KABAR KALIMANTAN1, Tamiang Layang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menetapkan M. Yamin dan Adi Mula Nakalelu sebagai pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur 2024.

“Hal ini termuat dalam Keputusan KPU Barito Timur Nomor 15 Tahun 2025,” kata Ketua KPU Kabupaten Barito Timur Satya Hedipuspita di Tamiang Layang, Kamis (9/1).

Hal tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor: 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024 huruf a angka 3.

Disebutkan bahwa bagi KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang wilayah kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih 3 hari setelah surat ini diterbitkan.

Selain itu, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 60 ayat (1) KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam rapat pleno terbuka.

Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa KPU Kabupaten Barito Timur sebelumnya telah menetapkan hasil perhitungan suara sah M. Yamin dan Adi Mula Nakalelu sebanyak 38.632 suara atau 60,69 persen suara dari total surat suara sah.

“Oleh karena itu, ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” kata Satya.

Sebagaimana ketentuan berlaku, pihaknya akan menyampaikan hasil penetapan dan permohonan ke DPRD Kabupaten Barito Timur.

Satya juga menjelaskan bahwa belum ada perubahan pada Keppres Nomor 80 Tahun 2024. Maka, pihaknya optimistis agenda Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur Periode 2025—2030 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan secara nasional, yakni pada tanggal 10 Februari 2025.

“Semuanya tergantung pada ada dan tidak adanya perubahan pada keppres tersebut. Semuanya tergantung pada pemerintah pusat,” kata Satya.

Yamin dan Adi Mula Nakalelu yang menghadiri dan menerima hasil keputusan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih berharap semua elemen masyarakat bisa bersatu setelah pilkada selesai.

Ia juga akan merangkul semua pihak dalam membangun Kabupaten Barito Timur yang maju, sejahtera dan berkeadilan, serta berkualitas.

“Pertama yang akan kami laksanakan adalah Program 100 Hari Kerja,” demikian Yamin.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!