KABARKALIMANTAN1, Jakarta, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
“Setelah KPK melakukan penyelidikan, kami tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kami tingkatkan melakukan penyidikan. Malam hari ini, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kami menetapkan dua orang tersangka BS dan dan KA (Kedy Afandi/pihak swasta),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Diketahui, Kedy adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi. Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya penahanan paksa para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September 2021 sampai 22 September 2021.
Tersangka Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta dan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu pada rutan masing-masing.
Sumber ANTARA
