KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalimantan Tengah, Aryawan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bagendang Hilir, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sebagai desa anti korupsi 2023.
Dengan ditunjuknya Bagendang Hilir sebagai desa anti korupsi percontohan di Kalimantan Tengah, diharapkan keberhasilannya akan memberikan inspirasi bagi desa-desa lain untuk mengambil langkah konkret dalam pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerintahan.
“Desa anti korupsi ini merupakan program dari KPK yang harus ditindaklanjuti baik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Pak gubernur terus berusaha menggalakkan desa-desa agar dapat melakukan pencegahan korupsi,” kata Aryawan.
Pencegahan praktek hingga pada tingkat desa merupakan arahan Gubernur Sugianto Sabran. Berbagai upaya terus dilakukan salah satunya melalui edukasi dan pendidikan anti korupsi.
“Desa yang sudah ditetapkan maka harus menjadi teladan bagi desa-desa di sekitarnya. Ini tanggung jawab moral yang harus dijaga,” jelasnya.
Aryawan bilang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desai Kalimantan Tengah terus berusaha memberikan edukasi, pendidikan, dan sosialisasi pencegahan korupsi kepada perangkat ataupun masyarakat desa di seluruh kabupaten/kota.
Ia menambahkan, kepala desa tidak bisa bekerja sendiri. Harus didukung seluruh jajaran dan masyarakat dengan sama-sama mencegah perilaku koruptif di semua level atau tingkatan. Seluruh komponen desa harus berperan aktif
“Kita tahu sekarang dana desa sangat besar di Kalimantan Tengah. Ada Rp 1,2 triliun di 2023 ini. Jadi itu yang menjadi dasar sehingga nanti dalam pelaksanaan belanja dana desa bisa memberikan hasil yang baik dan Kalimantan Tengah bebas dari korupsi,”pungkasnya. (tva)