KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif dan PT Berkala Maju Bersama (BMB) estate Kurun dan Manuhing. RDP membahas terkait surat pernyataan sikap aliansi masyarakat sipil untuk keadilan sosial, hukum, dan lingkungan.
”Dalam RDP ini, kami mengundang seluruh pihak yakni perangkat daerah terkait, pihak PT BMB dan aliansi untuk mendengarkan penjelasan dan jawaban terkait tuntutan yang disampaikan aliansi,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Selasa (5/9).
Dia mengatakan, ada dua pokok tuntutan dalam pernyataan sikap aliansi ini, yakni kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti PT BMB untuk masyarakat, serta pembukaan operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT BMB manuhing estate tanpa memenuhi kewajiban perizinan yang layak operasional.
”Dua tuntutan itu yang dibahas dalam RDP. Sebenarnya permasalahan ini terjadi karena kurang keterbukaan antara pemerintah, PBS, dengan masyarakat,” terang Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Ada beberapa kesimpulan yang disepakati dalam RDP, diantaranya PT BMB harus segera menyelesaikan kewajiban yakni proses perizinan pemanfaatan air limbah dan pemenuhan ketentuan teknis dalam pengelolaan limbah yang tertuang pada pernyataan bermaterai.
”Apabila tidak dipenuhi sampai dengan waktu yang ditentukan yaitu 9 November 2023, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” tuturnya.
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) wajib melakukan pengawasan dan pemantauan proses pelaksanaan pengelolaan limbah PT BMB secara bersyarat, serta harus dilaporkan.
”PT BMB juga harus menyampaikan realisasi pola kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti. Itu wajib direalisasikan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Setelah RDP, kata dia, DPRD Kabupaten Gumas bersama perangkat daerah terkait, dan melibatkan aliansi, segera turun ke lapangan melihat langsung pengelolaan limbah operasional PMKS PT BMB.(okt)