HUKUM

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Kontraktor Korupsi PUPR Kalsel

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan dua kontraktor terdakwa korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

“Kami memohon yang mulia majelis hakim menolak eksepsi seluruhnya dari yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Maiyer Simanjuntak di Banjarmasin, Senin (6/1).

Dia menjelaskan pertimbangan paling utama agar hakim menolak seluruh eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, yakni apa yang disampaikan sudah masuk dalam materi pembuktian perkara sehingga tidak bisa dinilai sebelum pemeriksaan alat bukti pada persidangan.

Oleh karena itu, JPU KPK menilai argumen penasehat hukum tidak masuk dalam pasal 156 KUHP mengenai eksepsi.

Menurut Maiyer, alasan-alasan yang disampaikan penasehat hukum tidak berdasar dan harus dilanjutkan pemeriksaan pada pembuktian pokok perkara.

Terkait saksi yang nantinya dihadirkan, Maiyer menyebut akan menyesuaikan dengan masa penahanan terdakwa selaku pemberi suap hanya 90 hari.

Maka dari itu, diutamakan kualitas saksi yang mendukung pembuktian untuk dihadirkan pada persidangan dari total 40 lebih saksi dalam pemeriksaan oleh penyidik.

Sidang berikutnya dengan agenda putusan sela dijadwalkan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto pada Kamis (9/1) mendatang.

Diketahui kedua terdakwa termasuk dalam enam orang yang dilakukan OTT penyidik KPK di Banjarbaru, Kalsel, lantaran terlibat suap pada sejumlah proyek di Dinas PUPR Kalsel.

Adapun empat orang dari pegawai Pemprov Kalsel yang juga ditetapkan tersangka yakni SOL (Kadis PUPR Provinsi Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK), AMD (Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam) dan FEB (Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kala itu juga ditetapkan tersangka oleh KPK, namun menang gugatan praperadilan hingga status tersangkanya batal demi hukum.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!