Kotim Tingkatkan Dermaga Penyeberangan Feri Permudah Akses ke Seranau

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan infrastruktur dermaga penyeberangan kapal feri di Jalan Usman Harun untuk mempermudah akses masyarakat menuju Kecamatan Seranau.

“Kami ingin meningkatkan dermaga, sehingga kita ukur dulu berapa luasnya supaya bisa diusulkan ke BPN untuk dibuat sertifikat atas nama pemerintah daerah, setelah ada sertifikat baru bisa kami bangun,” kata Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Rino Mulya di Sampit, Rabu (24/7).

Dermaga penyeberangan ini merupakan transportasi tercepat bagi masyarakat dari Kota Sampit ke Kecamatan Seranau maupun sebaliknya. Dermaga tersebut berusia lebih dari 20 tahun dan seiring waktu kondisi bangunan pelabuhan yang terbuat dari kayu ulin tersebut sudah banyak memerlukan pembenahan.

Sebelumnya, pemerintah daerah tidak bisa mengambil alih perbaikan dermaga tersebut, karena terhalang status kepemilikan, sebab dermaga itu secara de facto merupakan aset dari PT Inhutani III Cabang Sampit.

Namun, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan agar dermaga tersebut fungsional dengan memenuhi kualitas dan kuantitas keselamatan, pemerintah daerah berupaya agar dermaga tersebut bisa diperbaiki dan untuk itu status lahan harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Tentunya untuk pengucuran dana daerah status lahannya harus clear and clean dulu. Makanya, kami mau negosiasi supaya pemanfaatan itu bisa terealisasi,” ujarnya.

Ia mengatakan PT Inhutani III mengaku secara de facto memiliki dermaga yang dibuktikan dengan adanya kegiatan oleh perusahaan tersebut sejak 1970-an. Namun, PT Inhutani III tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat.

Selain itu, lahan dermaga berada di sempadan sungai, sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai hak milik perseorangan. Sebaliknya, negara sebagai pemegang hak menguasai atas tanah, khususnya tanah bantaran sungai yang memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Masyarakat dari Kota Sampit menuju ke Seranau maupun sebaliknya mengandalkan penyeberangan kapal feri. Setiap hari dermaga tersebut ramai warga yang menggunakan jasa penyeberangan, seperti pelajar, pekerja, hingga petani yang membawa hasil panen untuk dijual ke Kota Sampit.

Artinya, keberadaan sarana pendukung transportasi penyeberangan ini sangat penting bagi warga. Akan tetapi, kondisi dermaga yang rusak justru berpotensi membahayakan keselamatan penggunanya.

“Kami tidak ingin kondisi ini berdampak pada mobilitas masyarakat. Sedangkan Inhutani sekarang statusnya sedang kolaps. Sebenarnya, kalau mereka mau mengelola terserah, yang penting pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan baik dan terjamin keselamatannya,” tuturnya.

Ia menambahkan sebenarnya perwakilan PT Inhutani III yang menangani di Sampit menerima saja dengan pengaturan pemerintah daerah. Namun, yang sulit adalah mendapatkan izin dari kantor pusat. Sebab, perusahaan tersebut masih merasa memiliki.

Setelah giat pengukuran ini diharapkan ada rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi berdasarkan kesepakatan bersama. “Untuk kegiatan selanjutnya menjadi kewenangan Kabag Pemerintahan Setda Kotim, Dishub hanya mendampingi,” ujarnya.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *