Kotawaringin Timur

Kotawaringin Timur Tangguhkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Baru

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangguhkan surat keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I formasi tahun anggaran 2024.

“Jadi, pengangkatan mereka tidak dibatalkan. Ini hanya ditunda. Kita menyesuaikan dengan edaran dari BKN terkait jadwal pengangkatan. Kita patuh dengan arahan pemerintah pusat,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Selasa (11/3).

Sanggul mengatakan, pengangkatan CPNS dan PPPK tahap I tahun 2024 yang dilakukan Pemkab Kotawaringin Timur mengacu pada aturan dari pemerintah pusat. Namun karena ada aturan baru yang keluar, maka pemerintah daerah akan mengikuti aturan baru tersebut.

Pada Selasa (4/3) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan pembekalan dan penyerahan surat keputusan Bupati Kotawaringin Timur bagi CPNS STTD dan PPPK tahap I formasi tahun 2024 di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur.

Dalam kegiatan ini hadir 583 orang pegawai yang menerima surat keputusan pengangkatan, terdiri dari PPPK dan empat orang CPNS STTD.

Belakangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memerintahkan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK.

Hal itu dituangkan dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024, yang dikirimkan ke seluruh instansi.

Ditegaskan, pengangkatan serentak CPNS dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK tahap I dan tahap II pada 1 Maret 2026. Dengan begitu, surat pengangkatan yang sudah dikeluarkan dibatalkan dan akan disesuaikan dengan jadwal yang terbaru.

Terkait masalah ini, Sanggul mengatakan, pegawai yang terlanjur sudah pindah ke instansi baru sesuai surat keputusan sebagai CPNS maupun PPPK, diarahkan kembali ke instansi asal. Hal ini karena anggaran untuk gaji mereka sebagai tenaga kontrak masih ada di instansi asal.

Dengan adanya kebijakan terbaru ini, para pegawai tersebut statusnya kembali menjadi tenaga kontrak. Penggajiannya akan dibayar sesuai gaji tenaga kontrak dan akan dibayar oleh instansi asal tempat dia bertugas.

“Anggarannya akan kita pikirkan. Masa orang kerja tidak digaji? Ya harus digaji. Kalau belum siap, maka kita alokasikan di APBD Perubahan,” ujar Sanggul.

Sanggul mengaku terkejut dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat tersebut. Namun dia berharap semua pihak bisa memaklumi karena semua dilakukan pemerintah tentu atas pertimbangan yang matang.

Para pegawai yang berkaitan dengan penyesuaian jadwal ini diharap juga bisa memahami kondisi ini. Diharapkan tidak sampai ada gejolak pemerintahan di Kotawaringin Timur akibat masalah ini.

Terkait masalah teknis, Sanggul mengatakan pihaknya akan menggelar rapat khusus membahas masalah ini. Tujuannya agar semua bisa dijalankan sesuai aturan dan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, khususnya para pegawai bersangkutan.

Sementara itu, informasi diterima, para pegawai yang sudah menerima SK pengangkatan PPPK diminta menyerahkan kembali SK tersebut kepada pemerintah daerah. Selanjutnya akan dikeluarkan kebijakan baru dari pemerintah daerah terkait pembatalan SK tersebut.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!