KABARKALIMANTAN1, Bandung – Vonis ringan kepada Doni Salmanan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis (15/12/2022), memantik reaksi keras para korban lewat video yang beredar Jumat (16/12/2022).
Mereka marah Doni Salmanan yang dituntut jaksa 13 tahun penjara, hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Terdakwa kasus Quotex itu hanya divonis denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi SH.MH, tak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik Doni Salmanan karena dianggap bukan merupakan hasil tindak pidana. Pasalnya, regulasi trading atau binary option disebut belum jelas.
Achmad Satibi, Pembina Utama Muda di PN Bale Bandung dengan pangkat Golongan IV/c itu, juga membebaskan Doni dari pembayaran ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar. Segala hukuman ringan itu sontak membuat para korban ngamuk hingga sebut-sebut Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah, yang mendakwa Doni dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, merasa tidak puas. “Vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihak kami,” katanya.
“Bapak Presiden, Anda yang bilang bahwa keadilan itu harus ditegakkan, tidak pandang bulu, kami korban!!! Usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang sudah diambil si Doni,” teriak korban Doni Salmanan dalam potongan video di media sosial, Jumat (16/12).
Korban terlihat kecewa dengan hasil putusan hakim. Mereka meminta Komisi Yudisial mengusut semua perangkat persidangan yang membuat para korban saat ini menderita. “Kami tidak akan berhenti sampai uang kami kembali!” teriak korban lain.
“Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami. Ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang,” ujar korban bernama Alfred Nobel dalam ruang sidang.
Pihaknya menyebut jauh-jauh hari telah mengetahui mengenai vonis akhir itu. “Sudah tahu kami, kami sudah bikin video, 4 tahun penjara, uang dikembalikan ke Doni Salmanan. Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek. Usut semuanya. Jangan gara-gara Ikbar, yang bapaknya hakim agung, hancur keadilan,” bebernya.
Alfred mengaku saat ini menjadi tak punya pekerjaan akibat terdakwa. “Saya jadi pengangguran gara-gara si Doni. Si Doni ditangkap gara-gara kami lapor. Berarti ada korban, kami korbannya!” tegasnya.
18 Motor dan 6 Mobil Mewah
Deretan kendaraan mewah Doni yang sempat disita, dikembalikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Jejeran mobil mewah seperti Lamborghini Huracan, Porsche 911, hingga motor gede ZX-10R bakal kembali ke garasi Doni.
Hakim menjelaskan, aset tersebut tak disita lantaran aset yang didapat Doni Salmanan sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana. Terlebih, dia menilai regulasi trading dan binary option masih belum jelas.
Selain itu, hakim juga menyatakan Doni Salmanan tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, Doni tak diwajibkan mengembalikan uang kepada korban. “Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua tersebut,” kata Hakim Satibi.
Dikutip dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Bale Bandung, daftar aset mewah yang dikembalikan kepada Doni Salmanan total sebanyak 99 item.
Koleksi mobil dan motor Doni Salmanan memang terbilang tak biasa. Bahkan beberapa di antaranya cukup langka di Indonesia. Porsche 911 Carrera 4S misalnya, cuma ada 4 unit di Indonesia.
Kemudian ada juga KTM Six Days 500 cc yang disebut Doni hanya terdapat 5 unit seantero Indonesia. Tak ketinggalan Lamborghini Huracan dengan bodykit Liberty Walk. Doni menyebut untuk bodykit Liberty Walk pada Lamborghini Huracan ini pertama ada di Indonesia.
“Karena saya lagi nyari jati diri di mobil, jadi Lamborghini Huracan ini saya ganti bodinya menggunakan Liberty Walk. Bodykit ini sangat jarang di Indonesia,” kata Doni dalam unggahan video di YouTube-nya.
