Gunung Mas

Ketua DPRD : Kesadaran Berlalu Lintas Harus Ditingkatkan

KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun – Operasi keselamatan telabang tahun 2023 sudah dimulai. Selama 14 hari kedepan, akan diberikan imbauan, sosialisasi, sampai dengan penindakan hukum lalu lintas kepada pengguna jalan, sehingga tercipta kamseltibcarlantas dalam menyongsong bulan ramadan dan hari raya idulfitri 1444 hijriah.

”Dengan dimulainya operasi keselamatan telabang ini, kami minta kepada seluruh pengendara roda dua maupun empat, agar lebih meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas di jalan raya,” ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Selasa (7/2).

Dia mengatakan, pengguna jalan wajib untuk tertib berlalu lintas dengan mentaati rambu-rambu di jalan raya. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa. Selalu utamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

”Tertib berlalu lintas bisa dimulai dari hal yang sederhana namun penting, seperti menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), memakai sabuk pengaman, tidak melawan arus, tidak berkendara dalam keadaan mabuk, dan lainnya,” tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Sejauh ini, lanjut dia, tingkat kesadaran pengguna jalan dalam berkendara masih sangat kurang. Mereka mengabaikan aturan berlalu lintas sehingga mencelakakan pengendara lain. Contohnya ketika akan berbelok, tidak menyalakan lampu sein kendaraan. Ini sering diabaikan oleh pengguna jalan.

”Kami meminta kepada pengguna jalan agar melengkapi surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika berkendara di jalan raya,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan kepada orang tua untuk tidak membiarkan anak mereka yang masih di bawah umur untuk berkendara di jalan raya. Sangat berbahaya jika membiarkan mereka, karena pastinya akan mengganggu pengguna jalan lain.

Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra mengakui, ada tujuh pelanggar prioritas yang akan ditindak,yaitu memakai gawai ketika berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm, dan melawan arus.

Selanjutnya, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara ugal-ugalan, serta pelanggaran angkutan Over Dimension dan Overloading (ODOL). (Okt)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top