KABAR KALIMANTAN 1, Kuala Kurun – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Akerman Sahidar mengatakan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di bidang sawit harus merealisasikan kebun plasma.
Sebab, persoalan kebun plasma untuk masyarakat yang tidak tuntas diselesaikan bisa menjadi pemicu konflik yang dapat mengganggu investasi dan kondusifitas daerah, kata Akerman saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (21/1/2022).
“Kondisi demikian dikhawatirkan akan menyulut konflik, sehingga berujung pada kasus sengketa perusahaan dan masyarakat lokal,” sambungnya.
Kondisi seperti itu harus dicegah agar konflik antar perusahaan dan warga lokal tidak terjadi, karena dampaknya sangat buruk untuk kondusifitas daerah dan investasi dalam jangka waktu panjang.
Dia mengungkapkan, selama ini juga telah berupaya bersama dengan Pemkab Gumas untuk bisa cepat menyelesaikan persoalan itu supaya tidak menumpuk.
Selain itu, setiap bulannya laporan sengketa lahan dan kewajiban perusahaan terhadap realisasi plasma yang masuk kepada lembaga DPRD tidak sedikit dari masyarakat, baik itu melalui surat maupun secara disampaikan langsung secara lisan.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mengapresiasi langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah setempat yang sigap menyelesaikannya.
Tetapi ada juga sejumlah masalah justru seperti diabaikan, meski sudah beberapa kali disurati masyarakat hingga ada rekomendasi di DPRD.
“Persoalannya kadang rekomendasi dari DPRD ini dianggap sepele dan diabaikan. Di satu sisi rekomendasi ini tidak ada implikasi hukum ketika tidak dilaksanakan hal ini yang membuat eksekutif kadang mengabaikannya,” imbuhnya.
Menurut dia, seandainya rekomendasi tersebut punya kekuatan hukum memaksa, maka segala persoalan akan cepat terselesaikan. (HST)