KABARKALIMANTAN1, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat laksanakan rapat dengar pendapat (RDP) yang mana dilakukan pembahasan terkait hasil fasilitasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dimana rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I Parmana Setiawan dan Wakil Ketua II Sastra Jaya dan anggota DPRD lainnya serta dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barito Utara Eveready Noor, dimana rapat tersebut juga berlangsung di ruang rapat DPRD setempat beberapa waktu lalu.
Pada rapat bersama tersebut juga dihasilkanlah dua raperda yaitu raperda tentang penyelenggaraan penembangan anak usia dini holistik integratif dan Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Dan dari kesimpulan rapat tersebut menyebutkan bahwa DPRD dan Pemkab Barito Utara melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor :188.342/1348/HUK tanggal 27 September 2023, Perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Pengembangan Anak Usia Dini.
Serta Surat Gubernur Kalteng Nomor :188.342/1349/HUK tanggal 27 September 2023, Perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Ketertiba Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
“Hasil fasilitasi ini disepakati untuk dilanjutkan ke tahap rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.
