Barito Utara

Ketua DPRD Barut Harap PAD Daerah Dapat Meningkat Kembali

KABARKALIMANTAN1, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara laksanakan rapat Paripurna I masa sidang I tahun 2023 dalam rangka penyampaian Raperda Kabupaten Barito Utara tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Barito Utara dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, beberapa waktu yang lalu, disampaikan terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut, Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Kemudian Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, yang mana dasar penyusunan perda pajak daerah dan retribusi daerah ini adalah Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, maka undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Pj Bupati Drs Muhlis.

“Perda ini yang kemudian akan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Barito Utara untuk melakukan pungutan guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Muhlis.

Sekaligus juga kata Pj bupati memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah berdasarkan keseimbangan antara obyek dan tarif dari pajak daerah dan retribusi daerah.

Sedangkan kata dia khusus berkenaan retribusi daerah, klasifikasinya meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu yang rinciannya kemudian disusun dengan menyesuaikan hasil pemetaan potensi yang terdapat di Kabupaten Barito Utara.

Sementara itu Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I Parmana Setiawan dan Wakil Ketua  II Sastra Jaya, turut mendukung dengan adanya Perda ini. Dimana adanya peraturan daerah seperti ini kita harapkan juga PAD Barito Utara dapat semakin meningkat sehingga dengan PAD tersebut juga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan potensi daerah dan otonomi daerah.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!