Barito Utara

Ketua dan Anggota DPRD Barut Kunjungi DPRD Jakarta dan Kemendagri

KABARKALIMANTAN1, JAKARTA – Dalam rangka kegiatan Rakernas II ADKASI dan Workshop  Nasional Pimpinan,  anggota dan sekretaris DPRD Kabupaten seluruh Indonesia, Ketua, Hj Mery Rukaini beserta anggota DPRD Barito Utara (Barut) ini turut mengikuti kegiatan tersebut.

Adapun agenda pada (5/10) dilakukan Konsultasi dan koordinasi mengenai perpres 53 tahun 2023 di DPRD DKI Jakarta dan diterima oleh Kasubag Protokol, Pimpinan dan Fraksi bapak Didy Setiawan Ibani,S.Kom.

Menurut salah satu anggota Komisi I DPRD Barito Utara Hj Nety Herawati, dalam kunjungan kali ini pihaknya mengemukakan tentang arah kebijakan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“ Dalam kunjungan ini kami selaku anggota DPRD berharap mendapatkan arahan yang tepat guna dalam pelaksanaan nantinya tidak terdapat kendala dalam penyusunan pertanggungjawabannya,” pungkas Hj Nety.

Lanjutnya pada kunjungan ini juga sekaligus mempelajari hal yang belum pernah dilakukan serta banyaknya ilmu yang dapat diserap dalam pertemuan tersebut. “ Selama di tempat kunjungan beberapa hal terkait paparan telah disampaikan untuk diketahui, sehingga apa yang belum kita pelajari dapat diberikan pemahaman serta arahan dari pihak kemendagri tersebut.” Ungkap Ketua IPEMI Barito Utara tersebut.

Dan pada (6/10) dilaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Mendagri mengenai Perpres 53 Tahun 2023, Hak dan wewenang PJ. Bupati, disana rombongan diterima oleh bapak Boyke M Siagian selaku Kasubsi Bina Keuangan Daerah.

Adapun agenda kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta anggota yang mengikuti kegiatan tersebut diantaranya, Hj Nety Herawaty, Rujana Anggraini, H Abri, Wardatun Nurjamilah, Jamilah, Rosi Wahyuni, H Tajeri dan H Sofia. Pada kegiatan yang bertemakan “Peran DPRD Dalam Penyamaan Persepsi dan Implementasi Perpres No 53 Tahun 2023 (Revisi Perpres No 33 Tahun 2020) Dalam Pelaksanaan pemilu 2024 dan Pemilukada 2024”  yang berlangsung di Jakarta.

Semenatara itu disampaikanlah terkait segala Hak dan wewenang PJ. Bupati tersebut mengacu pada Permendagri No.4 Tahun 2023 pasal 15. “Untuk pelaksanaan Perpres 53 tahun 2023 menunggu petunjuk pemerintah Pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!