KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Akibat keseringan menonton video porno, seorang pria di Kota Palangka Raya nekat mencabuli empat bocah dibawah umur. Pria (21) ini ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya usai aksinya dilaporkan orangtua korban.
Pria tanpa pekerjaan ini ditangkap di kediamannya Selasa (14/6/2022) sore.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan berdasarkan keterangan pelaku aksi asusila dilakukan karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsu akibat keseringan menonton video porno.
“Pelaku terobsesi karena sudah menonton video porno sejak kelas enam sekolah dasar,” katanya, Rabu (15/6/2022).
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya yang berlanjut dengan pelaporan. Korban (8) dicabuli pelaku pada November 2020 lalu.
“Jadi setelah kita kembangkan ternyata pelaku ini juga mencabuli tiga anak lainnya,” jelasnya.
Modus pelaku membujuk korbannya dengan bermain lalu melancarkan aksinya. “Pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan aksinya itu ke pihak keluarga,” tuturnya.
Lebih lanjut, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.
“Kita mengimbau kepada orang tua agar bisa lebih mengawasi anaknya ketika bermain. Awasi setiap perubahan perilaku anak,” imbaunya. (TING)