KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya bekerja sama dalam peningkatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).
“Kanwil Kemenkumham Kalteng memandang perlu melakukan koordinasi kepada stakeholder terkait di daerah guna pengelolaan dan pengembangan JDIH di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Analis Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Kalteng Yuyun Kartinah di Palangka Raya, Rabu (29/11).
Dia menambahkan koordinasi tersebut dalam rangka melakukan penyebarluasan informasi terkait pengelolaan dan pengembangan JDIH, terutama yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Yuyun mengatakan JDIH merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lain perlu membangun kerja sama.
“Dalam hal ini dilakukan suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi, yakni JDIH,” katanya.
Dia menambahkan setiap anggota Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) perlu membangun dan mengembangkan sistem jaringan dokumentasi hukum, pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Tujuannya, kata dia, agar dapat menjadi sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum, artikel, majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis.
“Kemudian juga terkait rancangan peraturan perundang-undangan yang tertata dan terstruktur dalam suatu jaringan terpadu dan terintegrasi melalui JDIHN.
Melalui JDIH Pemkot Palangka Raya, ujar dia, kualitas dan integritas pemilu dapat terjaga. JDIH harus bisa menyediakan informasi jelas, cepat, terverifikasi, dan sekaligus menjadi sumber literasi bagi masyarakat.
JDIH merupakan instrumen yang sangat strategis bagi pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsinya, baik di level nasional, provinsi, kabupaten, dan kota. Transparansi, keterbukaan, dan komunikasi publik terkait peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu dapat dikembangkan dalam situs web JDIH. (ANT)
