Kemenkumham Kalteng Resmikan Pusat Ki di IAIN Palangka Raya

KABAR KALIMANTAN 1, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) meresmikan pusat Kekayaan Intelektual (KI) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya.

“Semoga ini dapat meningkatkan pendaftaran KI di Kota Palangka Raya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa (17/5) malam.

Dia berharap rektor IAIN beserta jajaran memberikan stimulus dalam meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Peluncuran Sentra Kekayaan Intelektual IAIN Palangka Raya itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan IAIN Palangka Raya.

Selain itu, dikuatkan dengan penyerahan akun pengguna atau pengelola Sentra KI Pasca Sarjana IAIN Palangka Raya yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Hendra mengatakan Provinsi Kalteng merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi produk atau karya yang dapat dikembangkan menjadi produk kekayaan intelektual.

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan semua potensi tersebut dan dalam rangka meningkatkan kesadaran KI bisa dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian daerah, maka diperlukan peran serta semua pihak, baik pemerintah daerah, dunia pendidikan, maupun pelaku usaha.

Untuk itu, Kanwil Kemkumham Kalteng juga menggelar program “Mobile Intellectual Property Clinic” atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Provinsi Kalteng serta melaksanakan sosialisasi kekayaan intelektual.

Pada acara yang digelar di IAIN Palangka Raya itu, turut hadir seperti Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawati Hakim, Rektor IAIN Palangka Raya Khairil Anwar, Direktur Pasca Sarjana IAIN Palangka Raya Abdul Qodir, para pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator serta pengawas Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Turut hadir pula para peserta dari akademisi, mahasiswa, pelaku UMKM, Disperindag dan Disbudparpora.

Klinik KI bergerak merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para pemangku kepentingan yang berkaitan erat dengan kantor wilayah.

“Kegiatan ini sendiri dilaksanakan selama tiga hari ke depan, dengan dilakukan pelayanan konsultasi dan pendampingan kekayaan intelektual di Aula Asmaul Husna lantai tiga IAIN Palangka Raya,” kata Hendra.

Staf Khusus Menteri Linggawati Hakim mengatakan bentuk kolaborasi dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual, Rencana Strategis (Renstra) DJKI Tahun 2020-2024.

Sebagai program unggulan DJKI 2022, telah dilaksanakan kegiatan Ditjen KI mobile untuk menjemput potensi-potensi KI di daerah. Melalui program Mobile IP Clinic diharapkan dapat mendorong potensi KI di wilayah melalui pengembangan agen diseminasi kekayaan intelektual.

“Keberadaan Mobile IP Clinic di wilayah-wilayah Indonesia diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk benar-benar mengaktualisasikan segenap potensi besar dari KI menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional,” kata Linggawati. (ANT/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *