HUKUM

Kejari dan Pemkot Samarinda Musnahkan Ribuan Barang Bukti

KABARKALIMANTAN1, Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda bersama pemerintah kota setempat memusnahkan ribuan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap seperti senjata tajam, senjata api/senapan angin, minuman keras, dan minuman beralkohol.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Firmansyah Subhan, saat pemusnahan barang bukti di halaman parkir Balai Kota Samarinda, Kamis (30/11), menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan itu merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 270 KUHP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. (ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!