KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito merespons kritik Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang menilai pihaknya lambat dalam memproses laporan dugaan
Kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dinilai amat jelas. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai lamban bergerak. Meski begitu, DKPP menolak tuduhan itu.
Hal itu disampaikan Heddy Lugito, Ketua DKPP. “Terima kasih atas masukan dan kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Namun, cepat atau lambat penanganan sebuah laporan bersifat relatif. Tergantung dari sudut mana cara mekihatnya,” kata Heddy, Senin (23/1/2023).
Ia memastikan DKPP akan menangani perkara sesuai dengan urutan tanggal masuk pengaduan. Selama satu setengah bulan terakhir (sejak 5 Desember 2022 hingga 20 Januari 2023), DKPP banjir pengaduan.
Menurut Heddy, saat ini ada 72 pengaduan aktif yang semuanya masih dalam proses verifikasi administrasi dan materiil. “Jumlah itu di luar 20 perkara atau aduan yang sedang dalam proses persidangan. Pekan lalu, DKPP menyidangkan 4 perkara. Dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, diberhentikan,” ucapnya.
Heddy menambahkan, laporan dugaan kecurangan KPU dalam proses verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 sudah masuk proses verifikasi materiil saat ini.
“Bila perkaranya secara materiil memenuhi syarat, akan masuk persidangan. Dijadwalkan sesui dengan urutan perkara yang masuk. Semua perkara diperlakukan setara, tidak ada yang diistimewakan,” tuturnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sebelumnya mengkritik sikap DKPP yang lambat dalam memproses laporan dugaan kecurangan KPU dalam proses verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
Padahal, koalisi menyatakan, Pasal 13 ayat (1) juncto ayat (7) juncto ayat (8) Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu telah menjelaskan secara rinci tahapan administrasi saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik.
DKPP wajib memberitahukan perkembangan kepada pelapor maksimal 5 hari setelah dokumen diterima.
“Lambatnya DKPP memproses pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) juncto ayat (7) juncto ayat (8) Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam keterangan resmi, Senin (23/1).
“Alih-alih itu ditegakkan, sejak laporan dugaan kecurangan verifikasi partai politik disampaikan pada tanggal 21 Desember 2022, DKPP baru mengirimkan perkembangan pelaporan pada tanggal 5 Januari 2023,” imbuh koalisi.
Koalisi memandang sikap itu memperlihatkan DKPP sebagai lembaga pengawas etik tidak professional. Meeka baru menginformasikan hasil pemeriksaan administrasi 11 hari setelah dokumen diterima. Indikasi kecurangan pemilu yang dilakukan pimpinan KPU, dinilai sudah terang benderang.
RDPU Mendadak Tertutup
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendadak digelar tertutup pada Rabu lalu.
Pimpinan sidang memutuskan rapat tertutup setelah pihak koalisi menyinggung temuan komunikasi antara KPU Pusat dan KPU Daerah terkait proses meloloskan partai tertentu.
Awalnya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurniawan membuka RDPU secara terbuka. Namun saat perwakilan koalisi mulai membeberkan temuan dugaan kecurangan di tahap verifikasi parpol, Doli melakukan interupsi dan meminta agar rapat dilanjutkan secara tertutup.
Awalnya pihak koalisi sempat mempertanyakan perihal keputusan itu lantaran informasi itu bersifat publik. Namun Doli tetap kukuh pada keputusannya. Temuan itu menyinggung beberapa institusi dan perlu dikonfirmasi terlebih dahulu.
Tak hanya itu, Doli pun meminta awak media untuk tidak mempublikasikan data yang dibeberkan oleh pihak koalisi.