HUKUM

Keadilan Restoratif di Katingan Hentikan Kasus Pencurian dan pemukulan

KABAR KALIMANTAN 1, Kasongan – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Katingan di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Adapun perkara pidana yang disetujui penghentian penuntutannya kasus pencurian dan pemukulan dengan tersangka ME dan SU,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Kamis (28/4/2022).

Dodik menjelaskan tersangka ME diduga melakukan pemukulan terhadap saksi korban berinisial AR sebanyak satu kali dengan tangan kanan terkepal. Pukulan mengenai hidung saksi korban sehingga hidung saksi korban mengeluarkan darah.

Pemukulan yang terjadi pada Selasa (22/3) di areal Logpond PT. MSLU Jalan Lintas Tumbang Samba Desa Manduing Taheta Kecamatan Pulau Malan berawal dari tersangka ME yang mengeluh jumlah BBM yang dikirim oleh AR kadang berkurang.

AR tidak terima sehingga menyebabkan pertengkaran mulut yang diakhiri dengan pemukulan. Atas kejadian tersebut saksi korban AR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tewang Senggalang Garing dan Pulan Malan untuk diproses lebih lanjut.

“Sesuai Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Buntut Bali Nomor : 440/13/UPTD/.KES-PM/III/2022, 22 Maret 2022 ditemukan lebam di pangkal hidung diduga diakibatkan benda tumpul,” terang Dodik.

Sementara itu kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp.3,1 juta yang dilakukan tersangka SU pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah milik saksi korban A di Jalan Tjilik Riwut KM. 26, RT.003, RW.000 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Katingan.

Pejabat penyandang pangkat dua melati itu menerangkan penghentian penuntutan diberikan dengan beberapa pertimbangan. Alasan itu diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung No: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” demikian Dodik.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!