HUKUM

Kasus Penembakan Brigadir J, Bakal Banyak Tersangka dan Mutasi

KABARKALIMANTAN1, Jakarta -Mistrri kasus penembakan Brigadir J makin terbuka. Dengan berbagai temuan kuasa hukum keluarga korban, bisa jadi tersangka kasus ini bakal banyak. Potensi mutasi petinggi Polri juga bisa terjadi.

Senin (18/7/2022), tim kuasa hukum keluarga Brigadir J tiba di Bareskrim pada pukul 09.38 WIB, untuk membuat laporan polisi.

“Laporannya tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana jo pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, jo penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain jo Pasal 351,” ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri.

Kamaruddin menjelaskan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pencurian dan atau penggelapan ponsel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 372, Pasal 374 KUHPidana.

Selain itu, ada juga pelqporan tindak pidana dugaan peretasan dan/atau melakukan penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi.

Banyak Perbedaan

Tim kuasa hukum juga mengungkap perbedaan keterangan mengenai kematian Brigadir J dalam konferensi pers Mabes Polri, yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Informasi yang diberikan adalah tembak-menembak. Tapi, yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan,” tutur Kamaruddin.

Kamaruddin memaparkan, di tubuh Brigadir J, ada sejumlah bekas penganiayaan. Misalnya, ada bekas jahitan, memar, dan tembakan di tubuh Brigadir J.

“Bagian bawah mata, hidung ada 2 jahitan, di bibir, di leher, di bahu sebelah kanan, ada memar di perut kanan kiri. Juga ada luka tembakan. Ada juga perusakan jari manis, perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” katanya.

Lebih lanjut, kata Kamaruddin, bukti-bukti luka itu ada di dalam dokumen berupa video yang mereka bawa ke Bareskrim.

Keluarga Brigadir J sendiri tidak ikut ke Bareskrim untuk membuat LP. Menurut Kamaruddin, keluarga korban masih trauma. “Jadi belum berani datang ke sini karena traumatik,” imbuh Kamaruddin.

Sebelumnya Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, angkat bicara terkait asal muasal luka sayatan. “Kita bukan lihat, tapi ini penjelasan penyidik. Sayatan terjadi karena gesekan proyektil yang ditembakan oleh Bharada E,” tutur Ramadhan, Senin (11/7/2022).

Soal ada 7 lubang tembakan padahal peluru yang ditembakkan hanya 5 butir, Ramadhan menyebut itu benar-benar efek pecahan proyektil peluru.

“Nanti teknisnya mungkin besok oleh Kapolres Jaksel karena penanganan di Polres Jakarta Selatan,” tutur Ramadhan.

Nyatanya seperti diungkap pengacara keluarga korban, penjelasan polisi jadi terkesan amburadul. Terlalu banyak luka yang tidak masuk akal jika hanya disebabkan 5 peluru.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak tim penyidik Polri mengungkap secara detail kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J (Yoshua) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Peneliti ICJR, Iftitahsasi, memastikan terdapat sejumlah temuan yang menguatkan potensi obstruction of justice dalam proses penyidikan.

Potensi ini muncul setelah polisi menyatakan CCTV di kediaman Irjen Sambo rusak pada waktu kejadian. Pada waktu yang bersamaan, ada informasi bahwa sejumlah CCTV di sekitar rumah Sambo diganti, tidak lama usai insiden berdarah itu.

“Oleh karena waktunya yang pas dan bersinggungan, perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait klaim kerusakan CCTV. Ada potensi kesengajaan menghilangkan bukti rekaman CCTV,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7).

Iftitahsasi menjelaskan, Pasal 221 KUHP telah mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

Calon-calon Tersangka

Anggota DPR dari PDIP, Ttimedya Panjaitan juga menyoroti Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, yang menutup lembar putih yang dipegangnya saat merilis kasus, tanpa menunjukan kepada media.

“Kapolres pegang kertas, ya enggak tahu kertas apa itu. Apakah kertas ringkasan autopsi atau kertas apa? Biasanya wartawan diberikan kesempatan untuk mengambil foto close up. Ini kan enggak,” katanya.

Dengan rilis versi polisi yang bertolak belakang dengan fakta di lapangan, bisa jadi yang terseret pidana kasus ini bakal banyak.

Selain pelaku yang sangat diyakini lebih dari satu dan terencana, beberapa calon tersangka akan dibongkar terkait penyembunyian fakta, barang bukti.

Boleh jadi, penyidik forensik yang dituasi Polri bisa jadi tersangka, karena tak menuliskan kondisi asli korban, bahkan terkesan mengaburkan atau menutupi.

Begitu pula para perwira yang berpotensi bersimpati pada Sambo. Publik tak sulit menerka kesalahan apa yang membuat sang aktor tega membunuh dengan penyiksaan seperti itu.

Benarkah semata percobaan pelecehan terhadap istri sang Kadiv Propam Polri?

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!