Kapolresta Banjarmasin–Kalsel Ciduk Dua Pengedar 50 Gram Sabu

KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menciduk dua pengedar sabu-sabu seberat lebih kurang 50 gram.

Kedua pelaku ini diketahui berinisial AD (34) dan ZL (32) mereka warga Jalan Pekapuran A Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“AD dan ZL terciduk di Jalan Tembus Mantuil Gang Sartika Rt18 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan AKP Joko Sulistiyono Sriyono di Banjarmasin, Senin (1/12/2025).

AKP Joko mengatakan penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini berawal saat anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan melakukan patroli pada Minggu (30/11) pukul 23.10 WITA.

Saat di tempat kejadian perkara (TKP), anggota yang sedang patroli berpapasan dengan pelaku TNI AD yang sedang berjalan, namun saat melihat petugas, TNI AD langsung membuang satu kantong plastik klip ke dalam pagar gudang kosong.

Melihat hal tersebut, pelaku TNI AD diamankan, kemudian dimintakan untuk menunjukkan barang yang dibuang tersebut, saat ditemukan barang yang dibuang tersebut adalah satu paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu.

Petugas langsung melakukan interogasi dan pelaku AD mengakui satu kantong sabu-sabu seberat 50 gram itu dipesan dari pelaku ZL yang sempat melarikan diri.

Petugas melakukan pencarian pelaku ZL yang akhirnya ditemukan bersembunyi sekitar 15 meter dari TKP, dan setelah dilakukan interogasi mengaku jika sabu-sabu tersebut merupakan pesanan AD.

“Bukan itu saja, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone milik AD dan ZL sebagai sarana komunikasi dalam pembelian sabu sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

Saat ini, terang Joko, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Selatan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, AD dan ZL ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Junto 112 Ayat (2) Junto 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *