Kalimantan Tengah

Kalteng Lakukan Rekonsiliasi Mandiri Optimalkan Pemanfaatan DBH-DR

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan rekonsiliasi mandiri penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) 2022, salah satunya untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatannya.

Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin di Palangka Raya, Jumat (5/5), mengatakan bahwa Kalimantan Tengah adalah provinsi yang memiliki Silpa DBH-DR terbesar di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Keuangan RI.

“Sisa DBH-DR definitif pada tahun 2022 (per 31 Desember 2021) sebesar lebih dari Rp1 triliun. Silpa tersebut berada di rekening kas umum daerah pemerintah provinsi sebesar Rp749,9 miliar dan rekening kas umum daerah kabupaten/kota sebesar Rp446,4 miliar,” terangnya.

Adapun pada tahun 2022 telah dianggarkan Belanja Sumber DBH-DR Pemprov Kalteng sebesar Rp183,9 miliar dan realisasi sebesar Rp98,4 miliar atau 53,53 persen yang penggunaannya melalui enam perangkat daerah.

“Kondisi tersebut menunjukkan capaian realisasi belumlah optimal. Maka, kita harap upaya penyerapan anggaran pada tahun-tahun berikutnya dapat lebih baik lagi,” ujarnya.

Nuryakin memaparkan rekonsiliasi perhitungan sisa DBH-DR provinsi dan sisa DBH-DR kabupaten/kota yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi nantinya, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PMK 216/PMK.07/2021.

Dalam menghitung besaran sisa DBH-DR yang masih terdapat di rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, dilakukan rekonsiliasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Dalam Negeri.

“Kami harap dengan adanya rekonsiliasi mandiri penggunaan DBH-DR 2022 ini bisa tercapai kesepakatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota bersama jajaran kementerian,” katanya.

Hal ini berkaitan dengan realisasi penggunaan anggaran 2022 dan sisa DBH-DR akhir 2022 agar serapan belanja DBH-DR bisa makin optimal pada tahun berikutnya dengan perencanaan yang lebih matang, termasuk adanya berbagai masukan dalam perluasan penggunaan DBH-DR.

“Penggunaan DBH-DR saat ini sudah ada perluasan sehingga tidak hanya untuk merehabilitasi hutan maupun lahan, tetapi dapat untuk membiayai kegiatan pendukungnya,” ucapnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah Agustan Saining menambahkan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi ini setiap tahun secara nasional oleh Kementerian Keuangan.

“Karena Kalimantan Tengah memiliki Silpa DBH-DR terbesar di Indonesia, pemerintah provinsi melakukan kegiatan rekonsiliasi secara mandiri,” tuturnya. (ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!