KABARKALIMANTAN1, Penajam – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan di setiap kabupaten di wilayah itu memiliki satu desa antikorupsi dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi
“Kalimantan Timur siap menjadi percontohan dalam memerangi korupsi,” tegasnya lagi.
Satu desa di wilayah Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan KPK menjadi desa antikorupsi, yakni Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan empat desa salah satunya Desa Tengin Baru mengikuti program desa antikorupsi, tetapi hanya Desa Tengin Baru yang memenuhi kriteria atau indikator sebagai desa antikorupsi yang ditetapkan KPK.
Saat ini pemerintah provinsi sedang mempersiapkan desa lainnya di wilayah Kalimantan Timur, menurut dia, agar dapat mengikuti Desa Tengin Baru yang ditetapkan KPK sebagai desa antikorupsi itu.
Sosialisasi dan pembinaan, serta pendampingan yang dilakukan terhadap desa menyangkut antikorupsi bakal dapat membentuk masyarakat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat sejumlah desa belum mampu mengikuti capaian Desa Tengin Baru, karena masih ada penyimpangan berupa penyalahgunaan dana desa, ketidakpatuhan mengelola keindahan desa hingga tidak transparan penggunaan dana desa.
