HUKUM

Kalimantan Timur Target Setiap Kabupaten Miliki Satu Desa Antikorupsi

KABARKALIMANTAN1, Penajam – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan di setiap kabupaten di wilayah itu memiliki satu desa antikorupsi dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi

 

Desa antikorupsi program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni di Penajam, Rabu (29/11), wujud nyata bagi masyarakat desa dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Kalimantan Timur siap menjadi percontohan dalam memerangi korupsi,” tegasnya lagi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, lanjut dia, memprogramkan satu desa dalam setiap kabupaten memiliki satu desa antikorupsi

Satu desa di wilayah Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan KPK menjadi desa antikorupsi, yakni Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan empat desa salah satunya Desa Tengin Baru mengikuti program desa antikorupsi, tetapi hanya Desa Tengin Baru yang memenuhi kriteria atau indikator sebagai desa antikorupsi yang ditetapkan KPK.

Saat ini pemerintah provinsi sedang mempersiapkan desa lainnya di wilayah Kalimantan Timur, menurut dia, agar dapat mengikuti Desa Tengin Baru yang ditetapkan KPK sebagai desa antikorupsi itu.

“Persiapan penilaian desa antikorupsi terus disosialisasikan dan cakupan sosialisasi diperluas di setiap kabupaten,” tambahnya.

Sosialisasi dan pembinaan, serta pendampingan yang dilakukan terhadap desa menyangkut antikorupsi bakal dapat membentuk masyarakat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat sejumlah desa belum mampu mengikuti capaian Desa Tengin Baru, karena masih ada penyimpangan berupa penyalahgunaan dana desa, ketidakpatuhan mengelola keindahan desa hingga tidak transparan penggunaan dana desa.

Sosialisasi menyangkut antikorupsi yang terus dilakukan, serta pendampingan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan bisa meminimalisir penyimpanan yang terjadi di pemerintahan desa, demikian Sri Wahyuni. (ANT)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!