Kadisdik Palangka Raya: Jangan Diam, Laporkan Jika Ada Pungli Penerimaan Siswa Baru

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, (22/6/2025) – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB di jenjang SMP.

Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar.

“Apabila kami mendengar adanya pungli dalam proses SPMB, kami akan memberikan sanksi tegas. Yang jelas ada teguran, dengan melihat porsi pelanggaran tersebut,” ujarnya, Minggu (22/6).

Jayani menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Inspektorat Kota Palangka Raya dan menyediakan kanal pelaporan terbuka di nomor Call Center: 0811 1108 1111. Masyarakat diminta melampirkan bukti konkret dalam setiap laporan.

Selain itu, sosialisasi mengenai larangan pungli juga telah dilakukan kepada seluruh kepala sekolah dan panitia penerimaan siswa.

“Kami tegaskan, semua jajaran sekolah harus menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk pelanggaran,” tegas Jayani, yang juga mantan kepala SLTPN-1 Palangka Raya.

Peringatan ini disampaikan sebagai respons atas isu dugaan pungli di beberapa sekolah saat pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026. Berdasarkan Perwali Nomor 32 Tahun 2023, semua bentuk pungutan di luar ketentuan resmi adalah pelanggaran berat.

Mekanisme penerimaan melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi harus berjalan sesuai juknis yang telah disosialisasikan sejak April lalu. Pemerintah kota berharap seluruh pihak ikut menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *